OJK Ungkap Info Terbaru Kasus Dana Nasabah BTN yang Hilang

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengaku, pihaknya masih menindaklanjuti masalah dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang sirna, pengaruh penipuan yang dipakukan oknum mantan pegawai BTN.

“Jadi kami dalam hal ini masih dalam klarifikasi dan pemeriksaan nanti seandainya sudah ada reviewnya pasti kami sampaikan,” kata Friderica dikala di Lapangan DPRD Provinsi Sumatera Selatan , Senin (27/5/2024).

Dalam pengerjaan penyelesaian, BTN seharusnya bertanggungjawab seandainya memang terbukti melaksanakan kekeliruan tersebut, dan tentunya OJK akan mengenakan hukuman. Kendati demikian, nasabah seharusnya teliti sebelum berinvestasi.

“Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 itu dan juga di Undang-Undang P2SK itu kita (OJK) mengajari terhadap konsumen, dia enggak hanya punya hak namun punya kewajiban loh. Kewajibannya apa? Ya itu dia juga seharusnya mempertimbangkan semisal dia seandainya nabung ya seharusnya setor ke banknya, jangan lewat orang. Kerap orang itu duitnya sirna sebab dia beri ke orangnya yang semisal titip begitu. Terus terbukti itulah agen bodong gitu,” jelasnya.

Sebelumnya, diceritakan ada sejumlah nasabah yang uangnya raib sesudah gotosushimiami.com menanamkan investasi di BTN. Meskipun faktanya, BTN tak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan, seperti yang ditawarkan terhadap para korban investasi yang melaksanakan demo salah target ke kantor pusat BTN beberapa waktu lalu.

Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang sudah diberhentikan dengan tak hormat oleh BTN. Dikala ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.

Kemudian, untuk terus mendalami masalah tersebut, OJK sudah memanggil 17 nasabah berhubungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dana Nasabah BTN Hilang, OJK Turun Tangan
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara berhubungan dugaan hilangnya dana nasabah pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Dikala ini, OJK sudah memanggil 17 nasabah berhubungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“OJK tengah meneliti kasus tersebut dan sudah memanggil 17 konsumen berhubungan untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Friderica menyebut, pihak BTN seharusnya bertanggung jawab seandainya terbukti terdapat kekeliruan di pihak bank. Kecuali itu, OJK juga bisa mengenakan hukuman terhadap bank berhubungan.

“Bank seharusnya bertanggung jawab seandainya terbukti terdapat kekeliruan di pihak bank dan OJK bisa mengenakan hukuman,” tegasnya.

Namun, seandainya kekeliruan ada kelalaian ada pada pihak konsumen. Karenanya dana yang diklaim sirna tak dilakukan penggantian oleh pihak Bank.

Kiat dari OJK
Lebih lanjut, Friderica memberikan sejumlah kiat agar terhindar dari investasi bodong yang merugikan konsumen. Pertama, jangan mudah tergiur janji untung fantastis.

“Semakin besar profit yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan,” ujarnya

Kedua, agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, cek legalitas penawaran investasi dengan menghubungi atau datangi institusi jasa keuangan tersebut apakah benar mempunyai produk investasi yang ditawarkan.

“Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas institusi jasa keuangan yang berizin OJK,” jelasnya.

Keempat, simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi agar tak disalahgunakan. Simpanan bank seharusnya tercatat pada pembukuan bank.

“Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer,” tegasnya.